Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Klo pns/tni/polri misal jadi narasumber di suatu kegiatan perusahaan swasta, pph 21 nya atas bukan pegawai itu kan ya?


Jawaban

Dalam ketentuan, yg diatur khusus terkait PPh 21 bagi PNS/TNS/POLRI ini adalah ketika pembayaran ph meraka berasal dari APBN, baik ph tetap dan teratur (PPh 21 tidak final, bupot A2) dan ph berupa honor/imbalan lain dg nama apapun yg jadi beban APBN (Final, bupot 1721-VII). Akan tetapi, jika honor tsb bukan beban APBN (misal: swasta), maka selama memang TNI/POLRI ini bukan merupakan pegawai di prshn swasta tsb, tetap dikembalikan ke ketentuan bukan pegawai pd umumnya sesuai PER 16/2016.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P A F C
B​ F I Q᠎ W