Klo pns/tni/polri misal jadi narasumber di suatu kegiatan perusahaan swasta, pph 21 nya atas bukan pegawai itu kan ya?
Dalam ketentuan, yg diatur khusus terkait PPh 21 bagi PNS/TNS/POLRI ini adalah ketika pembayaran ph meraka berasal dari APBN, baik ph tetap dan teratur (PPh 21 tidak final, bupot A2) dan ph berupa honor/imbalan lain dg nama apapun yg jadi beban APBN (Final, bupot 1721-VII). Akan tetapi, jika honor tsb bukan beban APBN (misal: swasta), maka selama memang TNI/POLRI ini bukan merupakan pegawai di prshn swasta tsb, tetap dikembalikan ke ketentuan bukan pegawai pd umumnya sesuai PER 16/2016.
ANGGEL LIZA KUSMIA