Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?
perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.
NATALIA KRISWINANDAR