Kak mohon bantuan, pemilik saham dan sekaligus direksi jual sahamya dan minta jg bagian aset, begitu jg komisaris perusahaan sesuai porsi saham, nah bagian aset itu dihitung pajak 21 karyawan tetap atau non karyawan yah Kak? Mas/mbak mohon bantuannya..
Mba ini brti ada direksi dan komisaris yang jual saham yg dimilikinya atas suatu perusahaan kah ? Dan maksudnya meminta bagian aset itu apakah meminta aset dari perusahaan karena saham dijual atau minta aset karena pembayaran atas apa ? Mungkin bisa digali dulu saja mba untuk memastikan.
ARINI LUTHFAKA