Selamat sore, mohon maaf ingin mengkonfirmasi kembali agar tdk ada salah tafsir. Berarti Notaris yang belum PPAT berdasarkan Pasal 1 PER-18/PJ/2017 dapat menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun tata cara Validasi e-PHTB melalui laman djponline.go.id mengatur mengenai penginputan data PPAT saja. Apakah masih boleh Notaris yang belum PPAT dapat melakukan validasi e-PHTB?
dikembalikan ke lampiran per-21 2019 untuk formulir validasi SSP, pejabat notaris tsb tidak harus yg sudah diangkat menjadi PPAT. Aplikasi e-phtb tetap bisa validasi ssp walaupun notaris yg dicantumkan belum diangkat menjadi PPAT.
LUQMAN RAMADHAN