“Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya mau bertanya terkait PPh Pasal 4 ayat 2. jadi saya menerima invoice atas jasa konstruksi, dalam invoice antara jasa dan material itu dipisah untuk total biayanya. untuk DPP PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi itu apakah atas jasanya saja atau atas seluruhnya ya? terima kasih. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah
apabila nilai jasa dan material masuk dalam satu kontrak, maka dpp pph final adalah nilai kontrak keseluruhan tsb.
LUQMAN RAMADHAN