as/Mbak, untuk referensi pemilihan tahun pajak diatur di PMk atau Perdirjen pajak nomor brp ya? Misal tahun buku April 2019-Maret 2020, maka tahun pajak yg dipilih di SPT tahunan adalah 2019. Referensi peraturannya di mana ya?
Penjelasan pasal 28 ayat 6 UU KUP Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih. Contoh: a. Tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008. b. Tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 3
MAYANG DIAH RAHMASARI