izin memastikan, atas sewa billboard merupakan objek pajak daerah saja atau juga merupakan objek pph 23?
http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/pendapatan/pajak/4-pajak-reklame Billboard itu objek pajak reklame dan masuk pajak daerah, informasi lebih lanjut bisa menghubungi daerah masing2, kalau untuk PPh 23nya dijelaskan lebih lanjut ada jasanya ngga misal jasa pemasangan atau apa sesuai PMK 141/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI