Mau tanya Kalau faktur pajak 040 untuk sumbangan ke yayasan misalnya dpp 100 ppn 10 itu penjurnalan di akuntansinya seperti apa ya ? soalnya ini kan bukan penjualan
Kalo jurnal kita ga mengatur ya, kembalikan saja ke ketentuan PSAK nya seperti apa.
MUHAMAD ROIHAN