mas mbaa untuk restitusi PPh badan yang di bawah 1M ini perlu melalui pemeriksaan ga yaa?
bisa melalui pengembalian pendahuluan mba sesuai Pasal 17D UU KUP stdd UU HPP. Dan dilakukan dengan penelitian (tapi tetap bia dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan judgement KPP). Kalau WP minta sesuai 17B tanpa pengembalian pendahuluan maka akan diproses dengan pemeriksaan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO