domisili saya sekarang di Bogor, saya mau pindah alamat domisili yang ada di NPWP, tetapi KTP saya masih alamat domisili yang lama (Lampung Timur), apakah surat keterangan domisili saja cukup?
syarat pemindahan wp di per 04 kan hanya dokumen yg menunjukan adanya perubahan tempat tinggal ya, gak distate jenis dokumennya apa, jd bisa konfirm dulu aja ke kpp boleh tidaknya pakai surat domisili.
FIDHIA RETNO SAFITRI