Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya, kalau supplier punya SKB PPh Pasal 23 berarti tidak meneribitkan bukti potong yah? Aturanya dimana ya? Terimakasih.


Jawaban

lapor via eBupot 23/26 tetap wajib dibuatkan bupot dalam hal PPh 23 nihil karena SKB sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-04/PJ/2017.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D Q H O
S I U R Q