Akte kemungkinan yg dimaksud adalah akte jual beli. Mohon bantuan mas mbak, Dalam Per-21/2019 atau SE nya, baik secara aplikasi atau langsung, tidak ada syarat dokumen pendukung berupa akte. Yg diteliti hanya kesesuaian identitas WP dgn data sistem, kode jenis dan setor serta jumlah PPh. Atau ada saran lain, harusnya sama dgn KTP (perubahan data)
tidak diatur secara spesifik apakah harus sama dg akta. Nama yg dimaksud wp apakah pada saat mengisi di identitas pembeli? Jika iya maka nama dan alamat akan otomatis terinput ketika memasukkan npwp. Namun jika yg dimaksud nama penjual, ya sesuai dg login di djponlinenya.
KETRIONA LENGGO GENI