https://twitter.com/DNkp1908/status/1468377262290399234 Mbak/Mas mau tanya untuk sewa selain tanah dan/atau bangunan bukannya PPh 23 ya?
Bisa digali dulu mba, seperti apa transaksi sewanya dan peruntukannya untuk apa? Secara umum sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan dipotong pph 23, namun apabila sewa gondola dimaksud masuk ke definisi penggunaan sebagian maupun seluruh bangunan (misal sewa gondola/rak yg dipasang pada ruangan tertentu untuk penjualan) maka bisa dikenakan final
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI