mau menanyakan PMK 18/2021 di pasal 34. K & 35. (2). g “penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” apakah Koperasi Simpan Pinjam Termasuk di point tersebut?
Kembali ke ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro kecil dan menengah, apakah KSP masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa minta penegasan ke KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI