Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang mas/mba, izin bertanya terkait penyetoran PP 23 yang dipungut (411128 423) oleh bendahara, ini nanti menggunakan NPWP siapa ya mas/mba? apakah menggunakan NPWP instansi pemerintah, kemudian bagian Subjek Pajak nanti memilih pilihan NPWP Lain setelah itu baru memasukkan NPWP rekanan? terima kasih https://twitter.com/sistiawanto/status/1468433164389404675


Jawaban

Iya betul, menggunakan npwp pemotong/pemungut kemudian memilih NPWP Lain dan masukkan npwp rekanan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ F᠎ I I W
D E D K M