Selamat siang mas/mba, izin bertanya terkait penyetoran PP 23 yang dipungut (411128 423) oleh bendahara, ini nanti menggunakan NPWP siapa ya mas/mba? apakah menggunakan NPWP instansi pemerintah, kemudian bagian Subjek Pajak nanti memilih pilihan NPWP Lain setelah itu baru memasukkan NPWP rekanan? terima kasih https://twitter.com/sistiawanto/status/1468433164389404675
Iya betul, menggunakan npwp pemotong/pemungut kemudian memilih NPWP Lain dan masukkan npwp rekanan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI