untuk skd th 2018, yg terbit sebelum penerapan e-skd apakah saat ini bisa diinputkan di e-skd? Atas transaksi th 2018 juga
wp sudah melakukan pemotongan dan pelaporan pph pasal 26 dengan benar di tahun 2018, dgt diterima saat pemotongan. pada saat itu belum ada penggunaan e-skd. dgt tersebut tidak perlu diupload lagi di djponline sekarang.
EVARISTA ANGELINA LINGGA