Selamat siang mas, mba, izin bertanya. Terkait biaya test covid 19 utk para karyawan apakah dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh Badan? ini bisa ya mas/mba sepanjang kegiatan tsb tidak membedakan jabatan/berlaku utk seluruh karyawan? apakah boleh menyebutkan ND nya sebagai dasar hukum? terima kasih
betul, dapat dibiayakan sepanjang tidak membedakan jabatan/ berlaku utk semua karyawan. ini sesuai dengan ND 183/2021. kita gak bisa bilang nomornya ya. tapi boleh dijelaskan berdasarkan suatu penegasan internal di tahun 2021 terkait penegasan biaya pencegahan covid 19. silahkan dijelaskan sesuai isi ND 183/2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA