Tri Wijayanti, [08/12/2021 11:24] #56 mas mba izin, mekanisme lapor untuk nota pembatalan oleh lawan transaksi non PKP.
<WRAP> Syaratnya harus punya npwp aja. Nanti bikin nota pembatalan sesuai format pmk 65/2010 trus diserahkan kepada penjual/yg menyerahkan jasa untuk diupload di efakturnya penjual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id