Fauzi: #44Q: mau tanya perihal Berita Acara Serah Terima penyerahan rumah tapak yang tertera di PMK 103 tahun 2021. pasal 3 ayat (3): Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. jadi kan perusahaan kami seharusnya mendaftarkan BAST tersebut pada tanggal 7 bulan
#44A: syaratnya kumulatif mas… jadinya seharusnya tidak berhak dpt fasilitas ppn dtp. Diaturnya di pasal 3 kemudian ke pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021
ARRY MUKTI PRABOWO