Pegawai PT A mendapat insentif dari PT B, PT B potong PPh 21?
orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (penghasilan bukan pegawai per-16/pj/2016)
NATALIA KRISWINANDAR