Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah bisa buat 1 bupot PPh 23 saja atas beberapa transaksi dengan wp yang sama?


Jawaban

Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 PER-04/PJ/2017 untuk 1 (satu) Wajib Pajak; 1 (satu) kode objek pajak; dan 1 (satu) Masa Pajak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F W O P
M B W U​ R