Apakah bisa buat 1 bupot PPh 23 saja atas beberapa transaksi dengan wp yang sama?
Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 PER-04/PJ/2017 untuk 1 (satu) Wajib Pajak; 1 (satu) kode objek pajak; dan 1 (satu) Masa Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR