Bayu Fiqri, [08/12/2021 10:18] #32Q: wp badan dapat pinjaman dari pemegang saham, dan atas pinjaman tersebut wp badan membayar bunga, apakah atas bunga tersebut dapat dijadikan pengurang ph bruto?
#32 sepanjang bunganya wajar, memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU PPh dan penghasilannya bukan final/dikecualikan dr objek seharusnya bisa.
ARRY MUKTI PRABOWO