Saya dapat info, Pembetulan SPT PPh tahun Pajak 2016 s/d 2020 yang di sampaikan setelah UU HPP diundangkan, yang dilakukan WP Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dianggap tidak disampaikan pak. Apakah benar seperti itu?
Di Pasal 10 ayat 4 UU 7/2021 memang disebutkan demikian mas. Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING