SPT PPN 2019 LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, tapi SPT 2020 sudah dilakukan pemeriksaan, bagaimana perlakuannya?
seharusnya ada 2 pilihan yaitu setor PPN KB atau kompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya, namun karena SPT 2020 tidak bisa lagi dibetulkan, maka pilihannya hanya setor PPN KB.
NATALIA KRISWINANDAR