WP mendapatkan penghasilan bunga obligasi dari luar negeri, pengenaan pajaknya bagaimana?
Apabila sudah dipotong di LN perhitungkan kredit pajak Pasal 24 sesuai PMK-192/2018, kalau belum dipotong masuk ke penghitungan penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan OP tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR