Mas/Mbak kalo WP ada yang bertanya begini di email “Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai apa saja detail aturan perpajakan yang berlaku pada platform e-commerce? Dan bagaimana pelaksanaannya?”
Sebelumnya terkait e-commerce diatur di PMK-210/2018 namun sudah dicabut dengan PMK-31/2019 dan belum ada aturan penggantinya. Jadi untuk perlakuannya masih sama seperti transaksi secara umum. Kalo yang ditransaksikan adalah BKP dan penjualnya adalah PKP tetap terutang PPN. Bisa menggunakan FP bagi PKP PE jika pembelinya memiliki karakteristik sebagai konsumen akhir sesuai pasal 79 PMK-18/2021.
NATASHA GHITA DESTYVIANI