Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#39Q: lawan transaksi wp punya SKB PPh 23 PER-1/2011 jadi WP ini ga perlu potong/pungut gitu aja ya? ga perlu buat ini itu?“


Jawaban

”#39A: Betul Mas, apabila ada objek PPh 23 namun WP punya SKB PPh 23 maka tidak dipotong ya, namun tetap dibuatkan bukti potong. Lanjut pm ya

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y​ Q U᠎ G
Y᠎ Y Y J X