Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#11Q: jika hasil pemeriksaan pajak sudah keluar, apakah bisa dikompensasi ke kerugian fiskal?


Jawaban

#11A: PM. WP diperiksa dan terbit SKP kurang bayar pph 21/23/26, namun WP masih punya sisa kerugian fiskal. WP tanya apakah bisa saling mengurangi? Tidak bisa, silakan KB dibayarkan dan rugi fiskal dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U D U Q
H E M Y A