Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selama ini pembayran pajak saya pake norma, say mau coba pembukuuan apa bisa??


Jawaban

sesuai pasal 28 uu kup Defaultnya wp itu pembukuan. Kalo dia ga mengajukan pemberitahuan NPPN maka dia pembukuan, bukan pencatatan Untuk tahun berikutnya, langsung pembukuan aja, ga perlu pengajuan nppn

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q F X M
R Y W X Y