selama ini pembayran pajak saya pake norma, say mau coba pembukuuan apa bisa??
sesuai pasal 28 uu kup Defaultnya wp itu pembukuan. Kalo dia ga mengajukan pemberitahuan NPPN maka dia pembukuan, bukan pencatatan Untuk tahun berikutnya, langsung pembukuan aja, ga perlu pengajuan nppn
YAUMIL CITRA DEVI