Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP terima Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi. Di efaktur, pada bagian penandatangan tertulis namanya hanya 'administrator' bukan dengan nama orang yg terdaftar di spesimen penanda tangan e –faktur. apa faktur ini bisa tetap dikreditkan?


Jawaban

gabisa dikreditkan. dasar hukum pasal 9 dan pasal 13 UU PPn. diarahkan utk meminta fp pengganti

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X X B L
V N C B W