WP terima Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi. Di efaktur, pada bagian penandatangan tertulis namanya hanya 'administrator' bukan dengan nama orang yg terdaftar di spesimen penanda tangan e –faktur. apa faktur ini bisa tetap dikreditkan?
gabisa dikreditkan. dasar hukum pasal 9 dan pasal 13 UU PPn. diarahkan utk meminta fp pengganti
YAUMIL CITRA DEVI