WP menggunakan Jasa dari WPLN Badan singapura, jasa sepenuhnya dilakukan di Singapura. Sudah menyerahkan DGT+COR juga. Pengenaan tarif P3B nya jika lihat dari P3B indo-singapura nya ada di pasal berapa ya mas/mbak? Mohon maaf agak bingung
Mengacu ke article 7 ya Kak. Dikenakan pajak di Singapura, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu BUT. Apabila perusahaan tsb menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yg berasal dari BUT tsb. Untuk penentuan BUT cek article 5
EMITA IKA IMANIAR