Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan Jasa dari WPLN Badan singapura, jasa sepenuhnya dilakukan di Singapura. Sudah menyerahkan DGT+COR juga. Pengenaan tarif P3B nya jika lihat dari P3B indo-singapura nya ada di pasal berapa ya mas/mbak? Mohon maaf agak bingung


Jawaban

Mengacu ke article 7 ya Kak. Dikenakan pajak di Singapura, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu BUT. Apabila perusahaan tsb menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yg berasal dari BUT tsb. Untuk penentuan BUT cek article 5

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R Q​ F N
Z H E J I