Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba apakah ada ketentuan mengenai dana sponsorship yg dikirim ke LN?


Jawaban

cuma ada penegasan aja, jika WP butuh penegasan terkait kasusnya bisa penegasan melalui KPP. Atas sponsorshipnya ada imbal balik berupa logo perusahaan dipasang di banner. Bisa dikenai PPh pasal 26 atas jasa periklanan dan jika memenuhi syarat pemanfaatan JKPLN maka dikenai PPN JLN juga.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C J L G
I H N I᠎ R