Mas/mba WP tanya mengenai sertifikat SNI yang perusahaan kami dapatkan, apakah bisa digolongkan menjadi aset tidak berwujud di list aktivanya? karena sertifikat ini memiliki masa lebih dari 1 tahun
Apakah boleh dimasukkan ke harta tak berwujud disesuaikan dengan standar pembukuan yang diterapkan oleh WP. Kalau untuk amortisasinya secara fiskal diatur di pasal 11 ayat (2) UU PPh.
NIKEN PRATIWI