Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba WP tanya mengenai sertifikat SNI yang perusahaan kami dapatkan, apakah bisa digolongkan menjadi aset tidak berwujud di list aktivanya? karena sertifikat ini memiliki masa lebih dari 1 tahun


Jawaban

Apakah boleh dimasukkan ke harta tak berwujud disesuaikan dengan standar pembukuan yang diterapkan oleh WP. Kalau untuk amortisasinya secara fiskal diatur di pasal 11 ayat (2) UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J R M S
K O E I P