mau tanya untuk UU PPh UMKM orang pribadi kalau sekarang yg uu hpp maksimal omzet 500jt tidak dikenakan pajak itu maksudnya bagaimana dan berlakunya untuk masa pajak tahun brp
Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP. Jadi, WP OP yg UMKM dan peredaran brutonya sampai dengan 500juta
KETRIONA LENGGO GENI