Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait Faktur Pajak Pengganti sebagai pembeli, kan juga melakukan pembetulan SPT PPNnya ya mas/mba? secara teknis nya gmn ya, WP tidak menemukan menu pengganti ketika mengklik fp tersebut?


Jawaban

dari sisi pembeli, nanti dia input lagi faktur pajak pengganti tsb. Lalu upload lagii. Dan tinggal bikin spt pembetulan di web basednyaa. Atau bisa minta pembeli cek di prepop ketika get data muncul tidak, jadi nanti tinggal upload.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P W​ R D
Z F U Q X