Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat siang, ijin bertanya mengenai pengenaan PPN, kami dari pihak dealer kendaraan bermotor mendapatkan kelebihan cadangan BBN, apakah itu termasuk objek PPN? Jika iya boleh dijabarkan dasar hukumnya? Terima kasih mas/mba maaf ini aku bingung galinya gmn yaa


Jawaban

Normatif sesuai isi dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ.51/2000, namun SE tdk dpt serta merta dijadikan dasar hukum, bila membutuhkan bisa sambil konfirmasi kpp. Wp no resp, tiket closed

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K R R N
M X᠎ A᠎ O Z