PKP yg memperoleh SKB melalui insw untuk laporan realisasinya bagaimana ya?
pasal 17 ayat 4 PMK 115/2021 PKP melengkapi data realisasi impor dan perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengunggah realisasi impor dan perolehan tersebut melalui SINSW.
ARRY MUKTI PRABOWO