Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya?


Jawaban

Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I Y Q W
B S Z T​ I