Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya?
Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB.
FITRI SETYANING PRATIWI