#10Q : mas mba izin, Agensi menerbitkan tiket atas nama orang pribadi untuk kepentingan dinas dan di tiket tersebut keterangannya telah include PPN, apakah perusahaan dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak? karena nama yang tercantum di tiket adalah nama orang pribadi bukan corporate
#10A: PM. gak masalah. tetap bisa dikreditkan selama memenuhi Pasal 5 dan 7 PER-16/2021
ALVI FARIZAL