wp akan mengalihkan kapal tongkang yang dulu perolehannya mendapat fasilitas PPN tidak dippungut karena punya SKTD. PPN nya bagaimana ya?
karena dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, maka PKP tersebut harus melunasi PPN yang duklu seharusnya terutang ketika perolehan dan juga memungut PPN atas penyerahan/pemindahtanganan kapal tongkang tsb.
ARRY MUKTI PRABOWO