Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp akan mengalihkan kapal tongkang yang dulu perolehannya mendapat fasilitas PPN tidak dippungut karena punya SKTD. PPN nya bagaimana ya?


Jawaban

karena dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, maka PKP tersebut harus melunasi PPN yang duklu seharusnya terutang ketika perolehan dan juga memungut PPN atas penyerahan/pemindahtanganan kapal tongkang tsb.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M K D O
B I G A D