PP 23/2018, Pasal 3 ayat 2 huruf b. Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); trus gimana?
Kena tarif umum
DEDY FERY VERDIAN