Transaksi kita cuma dlm negeri koq hanya saja pemilik nya punya saham di prsh tsb. Bgmn itu https://twitter.com/169a3b4b8f8244e/status/1468067181287993344 Mas/Mba, ini bagaimana ya?
Syarat di pasal 2 ayat 2 PMK 213/2016 itu tidak bersifat kumulatif, jadi jika memenuhi salah satu syarat saja maka wp wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Jika wp ada melakukan transaksi afiliasi dan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari 50 M, maka memenuhi klausul di pasal 2 ayat 2 huruf a PMK 213/2016, sehingga wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
RIZKIANTO