WP sudah melakukan PBK atas pph 23 dari kode jenis 100 menjadi 104, namun pada saat melakukan input dan lapor di ebupot unifikasi ada keterangan nominal tidak sesuai. Ini kenapa ya mas/mba?
ternyata kelengkapan spt nya belum diedit diganti jadi PBK, walaupun yang di billingnya sudah diubah jadi PBK..
SIGIT RAHARJO