saya ada pengiriman BKP ke Batam, sudah SPPB dan menerima notifikasi endorsement yang menyatakan bahwa BKP tidak dapat dipungut. Terdapat kesalahan di keterangan FP kami yang seharusnya ditujukan ke kawasan bebas menjadi FP ke kawasan berikat. apakah keterangan FP tersebut perlu diperbaiki sehingga BKP yang masuk bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut?
Betul harus dibuat FP Pengganti. Atas pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. (Pasal 11 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012). Faktur Pajak ini harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. (Pasal 11 ayat (6) PMK-62/PMK.03/2012)
NATALIA KRISWINANDAR