Spt ppn lb des 2018 dibetulkan skrng masih bisa kan? Kalau jd lb batasannya 2 thn sebelum daluwarsa. Jk hasil pembetulannya nihil, wp hanya mau ubah dr kompensasi ke restitusi, apkah bisa.?
Bisa. lalu jk atas pembetulan spt ppn tdk mengubah nilai ppnnya artinya pembetulannya nihil, maka tdk bisa ubah pilihan tsb. Konfirm ke kpp untuk perubahan yg dimaksud wp tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI