kalau PT A jual tanah dan bangunan ke PT B (aktiva yg tujuan semula tdk diperjualbelikan) Untuk pihak pembeli apakah faktur pajak masukannya bisa dikreditkan ?
Jawaban
bisa2 aja, asalkan ngga termasuk dalam pasal 9 ayat 8 uu ppn
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.