Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?


Jawaban

dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X᠎ Q W K
W S S S B