terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?
dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak
YAUMIL CITRA DEVI