Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah NPWP dengan status hapus dapat mendaftarkan diri sbg WP lagi?


Jawaban

bisa. Tapi biasanya pendaftarannya gak bisa kalau via ereg karena akan muncul notif NIK sudah pernah digunakan. Bisa coba konfirmasi KPP dulu aja ya untuk pendaftarannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ I W N O
I A Z Q T