Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila instansi pemerintah membeli barang dari rekanan orang pribadi dan orang pribadi tsb non PKP, apakah tidak ada pemungutan PPN-nya Mas/Mbak?


Jawaban

Iya betul, terutang ketika yg menyerahkan adalah PKP. Kalau penjualnya non PKP, wapu tidak memungut PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I X H L
T V Z C Q