Apabila instansi pemerintah membeli barang dari rekanan orang pribadi dan orang pribadi tsb non PKP, apakah tidak ada pemungutan PPN-nya Mas/Mbak?
Iya betul, terutang ketika yg menyerahkan adalah PKP. Kalau penjualnya non PKP, wapu tidak memungut PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI