perihal Bank Charge Escrow apakah termasuk Objek Pajak atau tidak ya? Ini terkait dengan biaya administrasi bank tahunan. ada pinjaman dengan pihak luar negeri, dimana mereka menunjuk CMB sebagai bank untuk menampung dana pinjamannya dan pembayaran pinjamannya melalui bank tersebut juga. atas hal ini bank CMB menagih Fee escrow 9000 USD pertahun, Apakah nominal 9000 USD itu termasuk Objek Pajak?
terkait fee tsb apakah termasuk objek pph atau bukan, dikembalikan ketentuan normatif ke pph pasal 4 ayat 1 dan 3 dahulu. setelah itu jika termasuk objek pph, identifikasi lebih lanjut secara self assessment untuk menentukan apakah objek pph tersebut masuk ke objek pph potput atau tidak.
LUQMAN RAMADHAN